Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memfinalkan revisi tarif per kilometer ojek online atau ojol di tengah persaingan antarplatform yang tetap kompetitif.
Revisi itu terutama menyasar layanan roda dua dengan kenaikan tarif yang berbeda antara setiap zonasi.